Tidak dimungkiri, kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) banyak membantu masyarakat untuk solusi pembiayaan. Tidak hanya mengakomodasi kebutuhan konsumtif, pinjol alias fintech lending ini juga membantu UMKM membuka akses permodalan yang lebih luas. Di tengah popularitas aplikasi pinjol di Indonesia, pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meraup untung melalui layanan pinjol ilegal.
Pada dasarnya, pinjol ilegal ini tidak memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dalam operasionalnya banyak prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ambil contoh di proses e-KYC dan on-boarding yang tidak bisa menjamin keamanan data dan privasi; belum lagi perjanjian tidak transparan yang sering menjebak konsumennya terkait dengan tenor pinjaman, bunga, sampai ketentuan denda.
Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Tugasnya untuk menjadi wadah koordinasi antar-regulator, pengawas, penegak hukum, dan pihak lain terkait untuk menangani masalah terkait pengelolaan investasi. Unit ini dibentuk sejak 20 Juni 2007 dan diperbarui setiap tahunnya.
Terkait pinjol ilegal, melalui Satgas Waspada Investasi, OJK bekerja sama dengan Kominfo, Kepolisian, dan berbagai pihak terkait secara kontinyu mendeteksi dan menindak aplikasi pinjol ilegal tersebut. Salah satunya dengan dilakukan pembekuan rekening perusahaan terkait, hingga pemblokiran aplikasi. Masyarakat pun bisa berpartisipasi memberikan laporan jika menemukan aplikasi pinjol yang disinyalir ilegal.
Bahayanya Pinjol Ilegal
Alih-alih untung, pinjol ilegal nyatanya bikin orang buntung. Iming-iming bunga rendah dan pencairan cepat khas digemborkan untuk menjebak para korban. Faktanya ada banyak potongan dan biaya tersembunyi yang biasanya tidak disertakan secara jelas saat proses pengajuan dilakukan. Bahkan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan, rata-rata kerugian korban pinjol ilegal diakibatkan bunga yang bisa mencapai Rp20 juta sampai Rp50 juta per orang.
Fakta lain yang diungkapkan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, masyarakat pedesaan paling banyak terlilit pinjol ilegal. Para pengembang pinjol ilegal sengaja menargetkan promosi (lewat iklan online dan SMS) ke masyarakat pedesaan yang tengah terdesak masalah perekonomian. Iming-iming proses kilat tadi yang biasanya menjadikan masyarakat yang literasi finansialnya kurang menjadi tergiur dan terjebak.
Kemudian menurut firma riset No Limit Indonesia, seperti dikutip oleh OJK, sepanjang 2021 guru adalah profesi yang paling banyak menjadi korban pinjol ilegal. Persentasenya disusul oleh korban PHK dan ibu rumah tangga. Dalam riset yang dilakukan juga mengungkap, kebanyakan dari pengguna pinjol ilegal menggunakan dana pinjaman yang didapat untuk menutup utang lainnya.

Merangkum banyak sekali cerita yang diangkat ke media terkait korban pinjol ilegal, salah satu yang mengerikan adalah terkait teror yang dilakukan saat penagihan. Mungkin pengguna banyak yang tidak menyadari, ketika aplikasi pinjol ilegal dipasang, mereka meminta pengguna untuk mengizinkan aplikasi menyedot data yang ada di perangkat, termasuk daftar kontak dan histori panggilan.
Berbekal data tersebut, selain memberikan intimidasi kepada si peminjam, di banyak kasus para debt collector ini juga menyebar teror melalui daftar kontak kerabatnya. Tentu hal ini selain membuat malu si peminjam, akan membuat risih orang-orang yang dikontak tersebut.
Salah seorang korban berinisial TM asal Sleman, Yogyakarta belum lama ini bercerita di kanal pemberitaan Kompas. Ia mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah meminjam uan salah satu aplikasi pinjol ilegal. Pinjaman pertama dan kedua berhasil dilunasi dengan cara “gali-tutup lubang”, lalu pinjaman ketiga ia telat bayar membuat tagihannya membengkak sampai 3x lipat.
Keluarga, rekan kerja, dan orang-orang terdekatnya mendapatkan teror penagihan juga. Tidak hanya itu, teror ke kerabat korban juga disertai fitnah dan kata-kata kasar. Secara psikologis jelas itu berdampak negatif, pun bagi kehidupan sosial korban. Pada akhirnya menjadikan korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat.
Dari banyak cerita yang ada, memang tidak ada alasan lagi untuk memakai (bahkan saat terpaksa) layanan pinjol ilegal.
Daftar Pinjol Ilegal
Hingga Oktober 2022, Satgas telah menindak sekurangnya 5634 platform pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Secara periodik, OJK memperbarui daftar pinjol ilegal yang bisa diakses masyarakat melalui situs ini: klik di sini. Berikut ini beberapa nama platform yang belakangan ini dinyatakan sebagai aplikasi pinjol ilegal dan telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi:
Nama Aplikasi | Pengembang |
Selamat Meminjam | Parra Jennifer |
Tunai Plus | onlinepinjam |
rupiahku | KSP RUPIAHKU |
Pohon Duit | cash sea |
Pinjam emas | adamellen |
Pinjaman Bintang | KOPERASI SIMPAN PINJAM KAYA UTAMA BERDIKARI |
Saku – DANA | KOPERASI SIMPAN PINJAM FAJAR ANDALAN SEJAHTERA |
Dompet Dana Kilat – Pinjam Uang Murah | VINNI MEISKE |
PINJAMAN UANG CEPAT INDONESIA | INNOVATION DEV STUDIO |
TunaiGo | Kamila Safitri |
Dan masih banyak lagi, selengkapnya bisa dilihat melalui situs OJK.